Korupsi menurut Transparancy International didefinisikan sebagai “Perilaku pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya,dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka” (www.pukatkorupsi.org)
Definisi mencontek pun tak jauh berbeda, mencontek adalah perilaku seorang murid, baik siswa maupun mahasiswa, yang secara tidak wajar dan tidak legal berusaha mempertinggi nilai ujian sendiri atau mempertinggi nilai ujian mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kepercayaan guru/dosen terhadap kemampuan mahasiswa tersebut. Definisi mencontek ini tentunya datang dari diri saya sendiri hehe, bukan dari pakar manapun. Akan tetapi, coba kita lihat baik-baik. Kita harus mengakui bahwa itu benar adanya.!
Post a Comment