Free download

News Update :
Powered by Blogger.
Showing posts with label pengetahuan. Show all posts
Showing posts with label pengetahuan. Show all posts

[WOW] Ini Dia Asal-Usul Mantra Sihir Harry Potter !!!

Penulis : MJH 08 on Saturday, September 1, 2012 | 8:47 PM

Saturday, September 1, 2012


[WOW] Ini Dia Asal-Usul Mantra Sihir Harry Potter !!!



Harry Potter, siapa sih yg gk kenal dengan film yg satu ini ane yakin dari 4 juta lebih kaskuser gk asing dg film yg satu ini . Film yg menceritakan kisah seorang anak bernama Harry yg hidup di dunia sihir ini udah berakhir di sequel terakhirnya "Harry Potter and Deathly Hallows 2" (CMIIW) .

Kita semua tahu bahwa dlm film ini banyak menggunakan mantra-mantra sihir seperti Wingardium Leviosa, Expelliarmus, Stupefy dll. Tapi tau gk ente semua darimana J.K Rowling menemukan kata mantra tersebut ??? .
Ingin tau apa arti sebenarnya dari mantra-mantra sihir di dunia Harry Potter ?
Dari pada ente semua pd penasaran yuk ane kasih tau 



illustrasi


Semua mantra sihir yang digunakan di Hogwarts ternyata ada origin alias asal usulnya, yang rata-rata berasal dari bahasa Latin.

Accio
Mantra ini digunakan untuk memanggil barang. “Accio gelas”, dan gelas pun akan terbang ke arahmu. Dan seterusnya. Kata ‘Accio’ ternyata berasal dari bahasa Latin yang artinya ‘Aku memanggil.’

Avada Kedavra
Mantra paling jahat yang bisa membunuh lawan. Orang tua Harry Potter tewas akibat mantra ini. Dalam bahasa Aramaic, ‘Avada Kedavra’ berarti ‘I will destroy as I speak’. Bunyinya mirip dengan ‘Abracadabra’, yang merupakan mantra kuno dari abad kedua yang sering dipakai untuk memanggil roh halus dan meminta perlindungan.

Crucio
Ini juga mantra jahat yang biasa dipakai untuk menyiksa. Dalam bahasa Latin, ‘crucio’ artinya ’saya menyiksa’.

Expecto Patronum
Mantra penghasil patronus, satu-satunya makhluk yang bisa mengusir Dementor. Lagi-lagi mantra ini diambil dari bahasa Latin yaitu ‘expecto’ yang artinya ‘menunggu/berharap’, dan ‘patronus’ yang artinya ‘pelindung’. Jadi kurang lebih expecto patronum itu artinya ‘menunggu datangnya pelindung’.

Expelliarmus
Ini nih mantra andalan Harry Potter saat bertempur. Fungsinya adalah untuk melepaskan tongkat sihir dari tangan musuh. Diambil dari bahasa Latin ‘expellere’ yang artinya ‘mengeluarkan atau melepaskan’, dan ‘arma’ yang artinya ’senjata.’

Impedimenta
‘Impedimenta’ dalam bahasa Latin artinya ‘halangan’. Mantra ini biasa dipakai untuk membuat rintangan demi memperlambat pergerakan musuh.

Lumos
‘Lumos’ artinya ‘cahaya’. Mantra inilah yang dipakai kalo mau membuat ujung tongkat sihir kita menyala layaknya lilin.

Rictusempra
‘Sempra’ berasal dari kata ’sempre’ yang artinya ’selalu’, sedangkan ‘rictum’ artinya mulut atau rahang yang terbuka. Rictusempra ini dipakai untuk membuat musuh jadi terus menerus tertawa.

Sectumsempra
Ini justru kebalikan dari rictusempra. Efeknya bukan ketawa, tapi luka-luka, karena dalam bahasa Latin, ’sectum’ artinya ‘melukai atau mencederai’.

Stupefy
Ini juga salah satu mantra yang sering digunakan saat perang, soalnya efeknya nggak melukai. Cuma bikin bingung dan linglung aja. Wajar sih, soalnya dalam bahasa Inggris, ’stupefy’ artinya ‘linglung’.

Wingardium Leviosa
Ini adalah salah satu mantra yang diajarkan pada murid-murid Hogwarts di tahun pertama. Fungsinya untuk membuat sebuah benda jadi terangkat mengambang di udara. Asal katanya adalah gabungan dari bahasa Inggris dan Latin.
Wingardium berasal dari kata wing (bahasa Inggris) yang artinya sayap, dan arduus (bahasa Latin) yang artinya langit. Sedangkan leviosa berasal dari bahasa Latin, levare, yang artinya mengangkat atau mengambil.
Quote:
comments | | Read More...

Undang-undang bagi pengendara sepeda motor

Penulis : MJH 08 on Wednesday, August 22, 2012 | 9:15 PM

Wednesday, August 22, 2012






Undang-undang bagi 

pengendara sepeda motor




Undang bagi pengendara sepeda motor berlalukan pertanggal 1 April 2011 lalu, walaupun sudah telat tapi gk papa, saya akan menshare kembali untuk yang belum tahu, berikut peraturanya...
Isi peraturan tersebut adalah sebagai berikut :
“Bagi pengendara Motor yang melanggar Peraturan Lalu Lintas, akan diberlakukan Sistem Tilang Ditempat (sesuai dengan UU No.22 Tahun 2009)”
Peraturan yang berlaku bagi Pengendara Motor :
  • Dilarang mendengarkan musik saat mengendaraai Motor
  • Dilarang menerima Telepon saat mengendarai Motor
  • Dilarang memakai Sandal saat mengendarai Motor
  • Dilarang merubah Warna Motor dan harus sesuai dengan Warna di STNK
  • Bagi Pengendara Motor, Nama di STNK dan SIM harus sesuai dengan Nama yang bersangkutan, apabila Beda dan belum Balik Nama akan di denda sebesar Rp 500.000 (untuk yg ini belum 100%)
  • Wajib menyalakan Lampu pada siang dan malam hari
  • Dilarang Merokok saat mengendarai Motor
  • Dilarang Merubah Plat Motor anda
  • Dilarang memakai/menggunakan Lampu yang berwarna (merah,hijau,kuning,putih), lampu harus sesuai Standar Pabrik
Perlengkapan Sepeda Motor yang harus di penuhi oleh pengendara :
  • Memakai Helm SNI
  • Kaca Spion (2)
  • Memakai Sepatu
  • Memakai Jaket
  • Memakai Sarung Tangan
  • Pentil Ban
Pasal – pasal yang bersangkutan :
  • Kenakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
Jangan lagi kenakan helm batok. Gunakanlah helm SNI. Selain karena alasan keselamatan, menggunakan helm jenis ini sudah menjadi kewajiban seperti diatur dalam Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8). Sanksi bagi pelanggar aturan ini, pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291). Sanksi yang sama juga akan dikenakan bagi penumpang yang dibonceng dan tidak mengenakan helm SNI.
  •  Pastikan Perlengkapan Berkendara Komplit
Bagi para pengendara roda empat atau lebih, coba pastikan kelengkapan berkendara Anda. UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, dalam Pasal 57 Ayat (3) mensyaratkan, perlengkapan sekurang-kurangnya adalah sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat/lebih yang tak memiliki rumah-rumah dan perlengkapan P3K. Bagaimana jika tak dipenuhi? Sanksi yang diatur bagi pengendara yang menyalahi ketentuan ini akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, seperti diatur dalam Pasal 278
  •  Tak Punya SIM? Denda Rp 1 Juta
Ketentuan yang satu ini mungkin harus menjadi perhatian lebih. Jika selama ini denda bagi pengendara yang tak punya SIM hanya sekitar Rp 20.000, UU Lalu Lintas yang baru tak mau memberikan toleransi bagi pengendara yang tak mengantongi lisensi berkendara. Sanksi pidana ataupun denda yang diterapkan tak lagi ringan. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM, akan dipidana dengan pidana kurungan empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
  •  Konsentrasi dalam Berkendara
Pasal 283 UU Lalu Lintas mengatur, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000
  •  Perhatikan Pejalan Kaki dan Pesepeda
Para pengendara, baik roda dua maupun roda empat/lebih, harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Bagi mereka yang tidak mengindahkan aturan Pasal 106 Ayat (2) ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000
  •  Lengkapi kaca spion dan lain-lain
- Pengemudi sepeda motor
Diwajibkan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban (diatur Pasal 106 Ayat (3)). Sanksi bagi pelanggarnya diatur Pasal 285 Ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
 - Pengemudi roda empat/lebih
Bagi pengendara roda empat/lebih diwajibkan memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, dan penghapus kaca. Pasal 285 Ayat (2) mengatur, bagi pelanggarnya akan dikenai sanksi pidana paling lama dua bulan kurungan atau dendan paling banyak Rp 500.000.
  • STNK, Jangan Lupa
Setiap bepergian, jangan lupa pastikan surat tanda nomor kendaraan bermotor sudah Anda bawa. Kalau kendaraan baru, jangan lupa membawa surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan Polri. Jika Anda alpa membawanya, sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 akan dikenakan bagi pelanggarnya (Pasal 288 Ayat (1)).
  •  SIM Harus yang Sah Ya…
Pasal 288 Ayat (2) mengatur, bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.
  •  Pengemudi atau Penumpang Tanpa Sabuk Pengaman, Sanksinya Sama
Ini harus jadi perhatian bagi pengemudi mobil dan penumpangnya. Jangan lupa mengenakan sabuk pengaman selama perjalanan Anda. Selain untuk keselamatan, juga untuk menghindari sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 seperti diatur dalam Pasal 289.
  •  Nyalakan Lampu Utama pada Malam Hari
Saat berkendara pada malam hari, pastikan lampu utama kendaraan Anda menyala dengan sempurna. Bagi pengendara yang mengemudikan kendaraannya tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari, dipindana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 293).
  •  Wajib Nyalakan Lampu pada Siang Hari
Para pengendara motor yang berkendara pada siang hari diwajibkan menyalakan lampu utama. Sekarang, sudah bukan sosialisasi lagi. Bagi pelanggarnya akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.
  •  Berbelok, Berbalik Arah, Jangan Lupa Lampu Isyarat!
Setiap pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan. Jika melanggar ketentuan ini, Pasal 284 mengatur sanksi kurungan paling banyak satu bulan atau denda Rp 250.000
  •  Jangan Sembarangan Pindah Jalur
Para pengemudi yang akan berpindah jalur atau bergerak ke samping, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan dibelakang kendaraan serta memberikan isyarat. Jika tertangkap melakukan pelanggaran, akan dikenai sanksi paling lama satu bulan kurungan atau denda Rp 250.000 (Pasal 295)
  •  Stop! Belok kiri tak boleh langsung
Ini salah satu peraturan baru dalam UU Lalu Lintas yang baru. Pasal 112 ayat (3) mengatur, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri. Bunyi pasal tersebut“Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas”.
  • Balapan di Jalanan, Denda Rp 3 Juta!
Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297)
  • Sesuaikan Jalur dengan Kecepatan
Ketentuan mengenai jalur atau lajur merupakan salah satu ketentuan baru yang dimasukkan dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, yang diatur dalam Pasal 108. Agar menjadi perhatian, selengkapnya bunyi pasal tersebut adalah
(1) Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri
(2) Penggunaan jalur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika
a. pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya atau
b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri
(3) Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan.
(4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bahi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahului kendaraan lain.

 Menurut UU No 22 tahun 2009 pasal 81  disebutkan bahwa
(1) Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian.
(2) Syarat usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling rendah sebagai berikut:
a. usia 17 (tujuh belas) tahun untuk Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi C, dan Surat Izin Mengemudi D;
b. usia 20 (dua puluh) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B I; dan
c. usia 21 (dua puluh satu) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B II.
(3) Syarat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk;
b. pengisian formulir permohonan; dan
c. rumusan sidik jari.
(4) Syarat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter; dan
b. sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis.
(5) Syarat lulus ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. ujian teori;
b. ujian praktik; dan/atau
c. ujian keterampilan melalui simulator.
(6) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan mengajukan permohonan:
a. Surat Izin Mengemudi B I harus memiliki Surat Izin Mengemudi A sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan; dan
b. Surat Izin Mengemudi B II harus memiliki Surat Izin Mengemudi B I sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan.


Aturan-aturan baru yang diterapkan di UU Lalu Lintas yang baru ini harus menjadi perhatian bagi para pengendara. Selain demi keselamatan, tentunya juga untuk menghindari merogoh kocek cukup dalam karena ditilang. Sanksi denda yang dikenakan lumayan besar jika dibandingkan dengan UU yang lama. Selamat berkendara!
Wah dari aturannya koq ngeri ya?? hehe.. saya sendiri kurang tahu apakah peraturan ini sudah berlaku di seluruh Indonesia, saya sendiri berharap semoga POLISI sendiri dapat fair dan dapat mematuhi peraturan yang di buatnya sendiri, jangan cuma bisa tilang saja.. Pak Polisi bisa tilang kami, tapi kami tidak bisa tilang Polisi jika melanggar..“It’s not fair”


Dari pasal2 di atas terutama bagi yang belum cukup umur,  anak kecil usia SD sudah jelas belum memenuhi syarat. Apalagi anak usia itu emosinya cenderung masih labil. Penguasaan atau reflek terhadap pengendalian motor saat ada insiden pasti masih rendah. Lha wong yang udah dewasa aja kadang2 suka emosi kok… Takutnya saat di jalan terjadi hal2 yg sifatnya spontan, si anak belum tentu bisa mengendalikan motornya.
Saran saya sih mending janganlah kasih ijin buat anak bawa motor sendiri kalau belum saatnya. Sayang sih boleh saja, tapi sebagai orang tua kita harus bijak dalam menuruti setiap keinginan anak kita. Jangan sampai karena alasan sayang, trus kita jadi menyesal seumur hidup. Karena kita tidak bisa tahu apa yg akan terjadi di jalanan.
Semoga bermanfaat.
Wassalamu’alaikum…..
comments | | Read More...

13 HURUF ABJAD BAHASA INDONESIA AKAN DIHILANGKAN

Penulis : MJH 08 on Monday, August 20, 2012 | 4:20 AM

Monday, August 20, 2012

13 HURUF ABJAD BAHASA INDONESIA AKAN DIHILANGKAN



LIPI (Lembaga Ilmu Penyederhanaan Indonesia) akan memformulakan aturan baru dlm penggunaan bahasa Indonesia. Salah satunya adalah mengurangi jumlah abjad pada bahasa Indonesia.

Abjad yg digunakan saat ini berjumlah 26. Para pakar Komunikasi merasa Ke-26 abjad tsb masih terlalu banyak, lagipula ada beberapa abjad yang jarang digunakan.

Pertama, huruf X, diganti dengan gabungan huruf K dan S. Kebetulan hampir tidak ada kata dalam bahasa Indonesia asli yang menggunakan huruf ini, kebanyakan merupakan serapan dari bahasa asing.
Misal taxi menjadi taksi, maximal menjadi maksimal.

Selanjutnya, huruf Q diganti dengan KW. Kata2 yg mengunakan huruf ini juga sangat sedikit sekali.

Huruf Z diganti menjadi C. Tdk ada alasan kuat tentang hal ini.

Huruf Y diganti dg I. Hal ini dilakukan sebab bunii huruf tersebut mirip dengan I. Lalu huruf F dan V keduania diganti menjadi P.

Pada lepel ini masih blm terjadi perubahan iang signipikan.
Hurup W kemudian diganti menjadi hurup U.

Berarti sampai saat ini kita sudah mengeliminasi 7 hurup. Hurup iang bisa kita eliminasi lagi adalah R, mengingat baniak orang iang kesulitan meniebutkan hurup tsb. R kita ganti dg L.

Selanjutnia,gabungan hulup KH diganti menjadi H. Iang paling belpengaluh adalah hulup S iang diganti menjadi C. Hulup G juga diganti menjadi K. Dan hulup J juga diganti menjadi C.

Caia laca cudah cukup untuk hulup-hulup konconannia. Cekalank kita kanti hulup pokalnia.
Cuma ada lima hulup pokal,A,I,U,E,O. Kita akan eliminaci dua hulup pokal. Hulup I mencadi dua hulup E iaitu EE.

Cementala hulup U mencadee dua hulup O iaitoo OO. Cadi,campe
cekalank, keeta belhaceel menkulangee hooloop-hooloop keeta. Kalaoo keeta tooleeckan lagee, Hooloop-hooloop eeang telceeca adalah :

A,B,C,D,E,H,K,L,M,N,O,P,T. Haneea ada 12 belac hooloop!!
Looal beeaca bookan? Padahal cebeloomneea keeta
pooneea 26 hooloop. Eenee adalah penemooan eeang cankat penteenk dan cikneepeekan!
Co,ceelahkan keeleemkan tooleecan anda denkan menkkoonakan dooa belac hooloop telceboot
comments | | Read More...

Perokok Lebih Bodoh Dari Yang Tidak Merokok

Penulis : MJH 08 on Thursday, August 16, 2012 | 2:07 AM

Thursday, August 16, 2012


Perokok Memiliki IQ Otak Lebih Bodoh

Perokok Lebih Bodoh


JAKARTA (Pos KOta) – Yang tidak merokoklebih pintar daripada perokok? Benarkah demikian?Seperti yang dikutip dari reuters.com, perokok memiliki IQ lebih rendah dari non-perokok, dan semakin banyak seseorang merokok, maka semakin rendah IQ-nya, pada sebuah penelitian di lebih dari 20.000 calon tentara Israel.


Penelitian dilakukan pada laki-laki muda yang merokok satu pak rokok sehari atau lebih memiliki nilai IQ 7,5 poin lebih rendah dibandingkan non-perokok, menurut penemuan yang dilakukan oleh Dr Mark Weiser Sheba Medical Center di Tel Hashomer dan rekan-rekannya.


“Remaja dengan nilai IQ yang lebih rendah mungkin ditargetkan untuk program-program yang dirancang untuk mencegah merokok,” seperti yang mereka simpulkan dalam jurnal Addiction.
Meskipun ada bukti hubungan antara merokok dan IQ lebih rendah, banyak penelitian telah mengandalkan tes kecerdasan diberikan dalam masa kanak-kanak, dan juga termasuk orang-orang dengan mental dan masalah perilaku, yang kedua lebih mungkin untuk merokok dan lebih cenderung memiliki IQ rendah, Weiser dan catatan timnya dalam laporan mereka.


Untuk lebih memahami hubungan IQ dengan merokok, peneliti mengamati 20.211 orang dengan usia 18 tahun yang akan direkrut ke dalam tentara Israel. Kelompok ini tidak memasukan orang dengan masalah kesehatan mental yang besar, karena individu seperti ini sudah didiskualifikasi dari dinas militer diawal perekrutan.


Menurut peneliti, 28 persen dari peserta penelitian merokok setidaknya sebatang sehari, sekitar 3 persen mengatakan mereka mantan perokok, dan 68 persen tidak pernah merokok.
Perokok yang telah menjalani tes, secara signifikan memiliki skor lebih rendah daripada non-perokok, dan hal ini dibenarkan oleh para peneliti yang telah memperhitungkan status sosial ekonomi yang diukur dari berapa tahun pendidikan formal yang telah diselesaikan oleh ayah calon-calon tentara Israel ini.


IQ rata-rata non-perokok sekitar 101, sementara itu 94 laki-laki mulai merokok sebelum memasuki militer. IQ terus turun sebagaimana jumlah asap rokok terus meningkat, dari 98 perokok diantaranya satu orang menghabiskan lima batang rokok sehari dan 90 perokok lainnya menghabiskan lebih dari satu bungkus per hari. IQ para perokok ini rata-rata 84-116 dianggap menunjukkan dengan IQ kecerdasan rata-rata.
Calon-calon tentara ini tidak diperbolehkan merokok sambil menjalani tes kecerdasan yang diberikan, para peneliti mencatat, jadi mungkin saja gejala penarikan perokok mungkin mempengaruhi skor.


Peneliti juga membandingkan IQ pada 70 pasang saudara kandung dalam kelompok di mana satu saudara merokok dan yang lain tidak. Sekali lagi, IQ rata-rata untuk non-perokok pada kelompok saudara kandung lebih tinggi dibandingkan dengan perokok.
Temuan menunjukkan bahwa individu dengan IQ lebih rendah cenderung memilih untuk merokok, daripada meninggalkan rokok karena dapat membuat orang kurang cerdas, demikian yang disimpulkan oleh Weiser dan timnya. Masih berkeinginankah Anda untuk tetap merokok? (M-1/B)


comments | | Read More...

BERBAGAI KODE SANDI DALAM PERCAKAPAN POLISI

Penulis : MJH 08 on Wednesday, August 15, 2012 | 3:33 AM

Wednesday, August 15, 2012


BERBAGAI KODE SANDI DALAM PERCAKAPAN POLISI


Dalam percakapan dalam lingkup POLRI, baik secara langung atau melalui Telepon / HT sering kita dengar tentang huruf - huruf atau kata - kata yang ternyata adalah sandi - sandi, dan berikut ini adalah arti dari kata - kata sandi tersebut.

Sandi Nomor dalam Percakapan Polisi

  •  1-1 = Hubungi per telepon
  • 1-4 = Ingin bicara diudara (langsung)
  • 3-3 = Penerimaan sangat jelek/orang gila
  • 3-3L = Kecelakaan korban luka
  • 3-3M = Kecelakaan korban material
  • 3-3K = Kecelakaan korban meninggal
  • 3-3KA = Kecelakaan kereta api
  • 3-4-K = Kecelakaan, korban meninggal, pelaku melarikandiri
  • 4-4 = Penerimaan kurang jelas
  • 5-5 = Penerimaan baik/sehat
  • 8-4 = Tes pesawat/penerimaannya
  • 8-6 = Dimengerti
  • 8-7 = Disampaikan
  • 8-8 = Ingin berjumpa langsung
  • 10-2 = Posisi/keberadaan
  • 10-4 = Diterima
  • 10-4 = roger that
  • 10-8 = Menuju
  • 1-1-2 = Emergency / darudat
  • 2-8-5 = Pemerkosaan
  • 3-0-3 = Perjudian <- The Predator
  • 3-0-1= lagi kimpoi <- killerinhouse
  • 3-3-8 = Pembunuhan
  • 3-6-3 = Pencurian
  • 3-6-5 = Perampokan
  • 8-1-0 = Pembunuhan
  • 8-1-1 = Hidup
  • 8-1-2 = Berita agar diulangi (kurang jelas)
  • 8-1-3 = Selamat bertugas
  • 8-1-4 = Laporan/pembicaraan terlalu cepat
  • 8-1-5 = Cuaca
  • 8-1-6 = Jam/waktu
  • 8-1-9 = Situasi
  • 8-1-10 = Komandan

Sandi Huruf dalam Percakapan Polisi
  • Taruna = Berita
  • Gelombang = Jam/waktu
  • Semut = Pelajar
  • Lalat = Mahasiswa
  • Pangkalan = Rumah/kediaman
  • Cangkulan = Kantor/tempat kerja
  • Gajah = Derek
  • Cicak = KPK <- pemulungs
  • Komando = Kantor polisi
  • Tikar = Surat
  • Buntut tikus = Antena pendek (HT)
  • Belalai gajah = Antena atas
  • Bandeng = Mayat
  • Laka = Kecelakaan
  • Jaya 65 = Kebakaran
  • Timor Kupang Pati = Tempat Kejadian Perkara
  • Timor Lombok Pati = Telepon
  • Timor Kupang Ambon = TerKendali Aman
  • Halong Timur = Handy Talky (HT)
  • Halong Pati = Hand Phone (HP)
  • Kupang Rembang = KendaRaan
  • Kupang Ambon = Kereta Api
  • Wilis Kendal = Walikota
  • Kendal Cepu = KeCamatan
  • Kendal Lombok = KeLurahan
  • Rembang Wilis = RW
  • Rembang Timur = RT
  • Rembang Rembang = Serse
  • Rembang Solo = Rumah Sakit
  • Rembang Pati = Rupiah
  • Anak Kijang = Pencuri/Tersangka
  • Angkot cipayung-ciracas = T-14-Koperasi Wahana Kalpika
  • Ambon Demak = Angkatan Darat
  • Ambon Lombok = Angkatan Laut
  • Ambon Ungaran = Angkatan Udara
  • Pati Medan = Polisi Militer
  • Timor Medan = Tamu/Teman
  • Lombok-Lombok = Lalu Lintas
  • Timor Lombok = Lampu Lalu Lintas/Traffic Light
  • Sepi = Senjata Api
  • Sajam = Senjata Tajam
  • Curat = Pencurian Dengan Pemberatan
  • Curas = Pencurian Dengan Kekerasan
  • Curanmor = Pencurian Kendaraan Bermotor
  • Bandung Umar Solo = BUS
  • Medan-Medan = Metro Mini
  • Pati Demak Irian = Jam/Waktu
  • Solo Medan Pati = Pelajar
  • Solo Medan Ungaran = Mahasiswa
  • Solo Timur Medan = Rumah/Kediaman
  • Opak Kendal Jepara = Kantor/Tempat Kerja
  • Opak Pati Solo = Derek
  • Lombok Pati = Kantor Polisi
  • Lombok Irian = Surat
  • Lombok Demak = Antena Pendek (HT)
  • Bandung-Bandung = Barang Bukti (BB)
  • Bandung2 Padat = Makan
  • Bandung2 Medan = Bahan Bakar Minyak
  • Lampiran/Ambon = Istri
  • Monik = Anak
  • Solo Bandung = Stand By
  • Solo Garut = SiaGa
  • Medan Demak = Meninggal Dunia
  • Pati Ambon Medan = Pengamanan
  • Ambon Pati-Pati = Apel
  • Palang Hitam = Mobil Jenazah
  • Demak Pati Kendal = Dinas Pemadam Kebakaran
  • wayang = intel+serse
  • panah = polantas
Sandi Pangkat Kesatuan Polisi
  • Kresna = Presiden
  • Bima = Wakil Presiden
  • Timor Bandung I = Kapolri
  • Metro I = Kapolda
  • Timor I = Kapolres
  • Jajaran 1 = Kapolsek
  • Jajaran 2 = Wakapolsek
  • Jajaran 3 = Serse
  • Jajaran 4 = Sabhara
  • Jajaran 5 = Bimas/Babinkamtibmas
  • Jajaran 6 = Lantas/Lalu Lintas 
comments | | Read More...

Categories

About

 
Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Advertise with Us | Site map
Copyright © 2011. mjh 08 . All Rights Reserved.
Design Template by panjz-online | Support by creating website | Powered by Blogger